Friday, October 29, 2010

6 Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah mengisi Formulir permohonan yang telah di sediakan dengan di lampiri dokumen lainnya sebagai berikut :
  1. Sertifikat yang belum berakhir.
  2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  3. Identitas diri berupa kartu keluarga, KTP/SIM/Paspor.
  4. PBB tahun berjalan.
  5. Rekomendasi perpanjangan dari kreditur, Jika sertifikatnya menjadi hak tanggungan dari Bank yang memberi pinjaman.
  6. Surat Kuasa (Jika pengurusannya di kuasakan)
Sumber : http://www.gudangart.blogspot.com

No comments:

Post a Comment