Sunday, June 27, 2010

Syarat Mengurus IMB


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin yang harus di perlukan sebelum bangunan di dirikan di suatu lokasi. IMB mutlak harus di miliki pemilik rumah.
Pemilik tentunya tidak ingin rumah yang sudah berdiri akhirnya di robohkan oleh pemerintah hanya karena tidak memiliki izin yang jelas. Agar biaya pengurusan murah maka sebaiknya pemilik rumah mengurus atau mencari sendiri surat izin tersebut. Untuk mendapatkan IMB, pemilik rumah harus mengajukan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan melampirkan.

  • Surat tanah/Akte tanah.
  • Surat Keterangan Kepala Desa setempat.
  • Foto Copy KTP pemilik.
  • Foto Copy Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan).
  • Gambar Arsitek dan ME (Mekanikal elektrikal).
  • Perhitungan Struktur bangunan.
  • Denah Lokasi.
Sumber : http://www.gudangart.blogspot.com

No comments:

Post a Comment