Tuesday, June 29, 2010

Jenis Kontrak Kerja dalam membangun rumah


Ada 4 Jenis Kontrak Kerja dalam membangun rumah :
  1. Borongan, Semua jenis pekerjaan mulai persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah di serahkan kepada pemborong.
  2. Cost Plus Fee, dilakukan bila biaya pembangunan sulit di estimasikan secara aktual.
  3. Borong Upah, Pemilik rumah menyediakan bahan bangunan, sedangkan pemborong melakukan pekerjaan pembangunan dengan mendapatkan upah atas jasa pekerjaannya.
  4. Borongan per pekerjaan, Pemilik menyerahkan tugas pembangunan rumah kepada beberapa sub-pemborong yang masing-masing menguasai unit pekerjaannya.
Sumber : http://www.gudangart.blogspot.com

No comments:

Post a Comment