Friday, October 16, 2009

Jenis Kontrak Kerja dalam membangun rumah

Ada 4 Jenis kontrak kerja dalam membangun rumah :
  • Borongan artinya semua jenis pekerjaan mulai persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada pemborong.
  • Cost plus fee artinya dilakukan bila biaya pembangunan sulit diestimasi secara aktual.
  • Borong Upah artinya Pemilik rumah menyediakan bahan bangunan sedangkan pemborong melakukan pekerjaan pembangunan dengan mendapatkan upah atas jasa pekerjaaannya.
  • Borongan per pekerjaan artinya Pemilik rumah menyerahkan tugas pembangunan rumah kepada beberapa sub-pemborong yang masing-masing menguasai unit pekerjaannya.                             Sumber : http://www.gudangart.blospot.com

No comments:

Post a Comment